Dianne Eka Rusmawati, dianne and ROHAINI, ROHAINI and Siti Nurhasanah, Siti Nurhasanah and Yulia Kusuma Wardani, Yulia (2022) MEREK VS NAMA DOMAIN. Other. Pusaka Media.

[img]
Preview
Text
Monograf Dinamika Reformasi Hukum di Indonesia.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat memicu adanya transformasi di dunia bisnis. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi internet, yang mana salah satu metode yang digunakan adalah penggunaan nama domain untuk memudahkan para konsumen mencari tahu informasi mengenai produk yang ditawarkan. Hal ini menjadi suatu permasalahan tersendiri mengingat nama domain yang secara teknis difungsikan sebagai pengidentifikasi daring yang digunakan untuk mempermudah pencarian lokasi tertentu di dunia maya. Nama domain sering diidentikkan dengan merek yang notabene adalah pengidentifikasi bisnis di dunia nyata. Dapat disimpulkan perbedaan antara merek dengan domain name antara lain: Pertama, dilihat dari fungsinya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebutkan bahwa fungsi merek adalah untuk mengidentifikasi suatu produk barang dan/atau jasa dalam lingkup kegiatan perdagangan. Sedangkan nama domain itu sendiri berfungsi untuk mengidentifikasi komputer dan/atau server yang saling terhubung dalam internet; tidak terbatas penggunaanya hanya dalam suatu lingkup kegiatan tertentu. Kedua, dalam pendatarannya merek dan nama domain mempunyai syarat dan sistem pendaftaran yang berbeda. Dalam merek, sistem pendaftarannya menggunakan sistem konstitutif dan mengenai uji substantif (pasal 18-20 UU Merek) digunakan untuk melihat adanya persamaan pada pokoknya sebagai syarat validitas pendaftaran (pasal 6 ayat (1) UU Merek). Sedangkan dalam syarat dan sistem pendaftaran dalam nama domain harus berdasarkan prinsip first come first served dan dalam pendaftarannnya ada yang mengenal uji substantif sebagai syarat validitas pendaftaran, akan tetapi ada juga yang tidak menggunakan uji substantif. Ketiga, dalam eksistensinya merek dan nama domain juga memiliki perbedaan. Merek memiliki eksistensi sebagai tanda yang diletakkan pada suatu produk barang dan/atau jasa. Tanda yang dimaksud dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Berbeda dengan nama domain, yaitu sebagai alamat dari suatu komputer yang berupa susunan angka yang unik misalnya 152.118.79.118.

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Ms. ROHAINI ROHAINI
Date Deposited: 09 May 2023 03:08
Last Modified: 09 May 2023 03:08
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/51239

Actions (login required)

View Item View Item