Yulia Neta, Yulia and Malicia, Evendia and ROHAINI, ROHAINI and Emilia susanti, susanti and Dona, Raisa Monica (2022) SOSIALISASI HUKUM PENGARUSUTAMAAN GENDER BAGI PEMERINTAHAN DESA. [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
Text
LAPORAN PENGABDIAN.pdf

Download (545kB) | Preview

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk membangun desa yang responsif gender. Indonesia sebagai negara hukum memberikan jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). HAM merupakan hak dasar yang melekat pada manusia tanpa terkecuali. Bahkan perlindungan terhadap Hak Asasi Perempuan menjadi pusat perhatian secara global. Hal ini karena perempuan seringkali memperoleh perlakuan yang diskriminatif dan dianggap lemah sehingga terbatas dalam pengembangan diri. Dalam konstitusi negara Indonesia telah menjamin mengenai persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945. Hal ini karena perlindungan terhadap hak asasi perempuan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya melalui pengarusutamaan gender. Dengan demikian penting untuk dipahami oleh pemerintah desa terhadap pengarusutamaan gender. Kegiatan ini menjadi sebuah solusi agar indikasi-indikasi ketidakadilan gender di desa dapat dihindari. Sehingga sasaran khalayak dalam kegiatan ini adalah pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan masyarakat desa. Lokasi kegiatan dilaksanakan di Desa Fajar Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Metode yang akan digunakan dalam kegiatan ini yaitu melalui ceramah, diskusi, dan focus group discussion. Harapannya dari kegiatan ini, kontribusi dan partisipasi perempuan dapat meningkat.

Item Type: Experiment
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Ms. ROHAINI ROHAINI
Date Deposited: 27 Apr 2023 06:15
Last Modified: 27 Apr 2023 06:15
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/50786

Actions (login required)

View Item View Item