Fristia Berdian Tamza, Fristia Berdian Tamza and firganefi, firganefi and Maya Shafira, Maya Shafira and Deni Achmad, Deni Achmad and Rini Fathonah, RF PERKEMBANGAN HUKUM DAN TEKNOLOGI; PENELITIAN HUKUM POSITIF DAN PERATURAN ISLAM TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA MASA PANDEMI COVID 19. In: PERKEMBANGAN HUKUM DAN TEKNOLOGI. FH UNILA. ISBN : 978-602-61528-4-8

[img]
Preview
Text
Monograf_Perkembangan Hukum dan Teknologi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perlindungan hukum menjamin perlindungan hak seseorang yang merasa teraniaya oleh orang lain dan perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh undang-undang. perlindungan hukum hak asasi yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, dan terbebas dari campur tangan pihak manapun. Mengambil hak orang lain atau mencuri identitas orang lain adalah kejahatan dunia maya, bukan kejahatan fisik, tetapi kejahatan dunia maya yang dapat menyebabkan kerusakan material dan immaterial dan menyerang privasi orang lain. Islam menghormati hak milik pribadi, tetapi hak milik tersebut yang bersifat sosial, karena hak milik pribadi pada dasarnya adalah milik Allah yang diberikan kepada pemiliknya. Islam juga menekankan hak asasi manusia, salah satunya adalah jaminan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, jika seseorang melakukan pencurian identitas, maka itu adalah suatu perbuatan yang dapat mendatangkan siksaan (hukuman). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. “Jenis penelitian hukum ini berkaitan dengan norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, kitab-kitab hukum dan hukum Islam (Fiqh). Kajian penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji asas-asas hukum, sistem hukum dan derajat keseragaman hukum (sinkronisasi hukum). Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi subyek penelitian. Hukum merupakan suatu bentuk perlindungan yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang dapat menciptakan merugikan bagi orang lain dan perlindungan tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat dalam rangka untuk menjamin kebebasan dari semua hak yang diatur oleh Undang-Undang, peraturan yang berlaku. Ada dua jenis upaya perlindungan hukum, yaitu hukum pencegahan (preventif) dan hukum pembelaan (represif). Perlindungan hukum preventif artinya subyek hukum diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapat sebelum suatu keputu san pemerintah mengambil bentuk final, sedangkan perlindungan hukum represif adalah bentuk perlindungan hukum yang lebih ditujukan pada penyelesaian sengketa Dari kacamata hukum pidana Islam, pencurian data pribadi termasuk perbuatan yang merusak tatanan n ilainilai sosial dalam dunia teknologi informasi yang berdampak pada struktur masyarakat secara luas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam hukum pidana Islam, kejahatan mengambil data seseorang jarimah takzir. Ja tanpa izin adalah bagian dari rimah takzir adalah jarimah dan hukumannya belum ditentukan oleh syara' dan kewenangan yang pasti diserahkan kepada ulil amri (pemerintah / hakim), mengingat hukuman tersebut dapat mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan hukumannya disesuaikan dengan t ingkatan perbuatannya. Kata Kunci: Data Pribadi, A. Pendahuluan Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum

Item Type: Book Section
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: MAYA SHAFI
Date Deposited: 17 Apr 2023 00:46
Last Modified: 17 Apr 2023 00:46
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/50591

Actions (login required)

View Item View Item