eko, Raharjo and Emilia susanti, susanti and Dona, Raisa Monica (2022) OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM BERBASIS DIGITAL MELALUI PERSIDANGAN VIRTUAL SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PERADILAN CEPAT DAN MURAH PADA ERA INDUSTRY 4.0. LPPM Universitas Lampung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
Laporan Akhir Penelitian Eko Raharjo lembar pengesahan 2022.pdf

Download (922kB) | Preview

Abstract

Pandemi Covid-19 saat ini menjadi permasalahan global yang berdampak negatif pada seluruh aspek kehidupan termasuk penyelenggaraan sidang peradilan pidana. Kebijakan pencegahan penyebaran covid melalui social distancing. Dasar hukum pelaksanaan persidangan pidana secara virtual di atur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya dan Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh MA, Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung dalam nota No. 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor KEP.17/E/Ejp/4/2020 dan Nomor Pas 06.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference. Dalam implementasinya persidangan berbasis virtual menuai pro dan kontra mulai dari harmonisasi kebijakan persidangan virtual yang kontra dengan kebijakan dalam KUHAP, permaslahan prinsip fair trial, kendala dalam pembuktian dan keterbatasan sarana dan prasarana peradilan yang tidak merata. Penelitian ini bertujuan Pertama menemukan konstruksi kebijakan ideal persidangan pidana secara virtual di masa pandemi dan era new normal Kedua Merumuskan konstruksi kebijakan persidangan pidana berbasis virtual di masa depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal approach dan pendekatan statute approach. Adapun sumber data diproleh secara normative dan empiris melalui FGD dan indepth interview kepada stakeholder terkait dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kejaksaan Negeri Lampung. Hasil penelitian ini yaitu persidangan pidana secara elektronik merupakan sebuah keniscayaan, baik sebagai reaksi terhadap adanya pandemic Covid-19 maupun sebagai bentuk reaksi terhadap kemajuan teknologi. Namun, persidangan secara elektronik belum memiliki payung hukum yang mengatur secara tegas. Persidangan pidana secara elektronik tidak lepas dari adanya kekurangan seperti masalah jaringan, kemanan privasi, serta tidak adanya batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui persidangan pidana secara elektronik. Untuk mengatasi kekurangan yang ada dapat dilakukan dengan melakukan pengaturan persidangan secara elektronik dalam KUHAP, Kualifikasi yuridis perkara yang dapat disidangkan secara elektronik, Penerapan SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi), Penggunaan aplikasi Teleconference yang terintegritas. Kata Kunci : Optimalisasi, Persidangan Virtual, Asas Peradilan Cepat dan Murah

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: DONA RAISA MONICA
Date Deposited: 10 Apr 2023 01:00
Last Modified: 10 Apr 2023 01:00
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/49987

Actions (login required)

View Item View Item