Rudy, Rudy (2021) Masa Depan Konstitusionalisme Indonesia. In: Masa Depan Konstitusionalisme Indonesia. PT. Rajagrafindo Persada, Jl. Raya Leuwinanggung, No. 112, Kel. Leuwinanggung, Kec. Tapos, Kota Depok, xvii-208. ISBN 978-623-372-260-5
|
Text
Masa Depan Konstitusionalisme Indonesia.pdf Download (93MB) | Preview |
Abstract
Dunia sudah menyaksikan tiga gelombang penyebaran pengujian konstitusional. Gelombang pertama adalah diterapkannya judicial review ke dalam sistem konstitusi AS dan konstitusi negara-negara konstituennya. Gelombang kedua terjadi setelah Hans Kelsen memformulasikan constitutional review dalam sistem special court dengan asumsi bahwa legislatif bisa berbuat salah dan kesalahan tersebut bisa dikoreksi dengan constitutional review. Pemikiran Kelsen di atas, mendorong dibentuknya suatu lembaga yang diberi nama Verfassungsgerichtshoft atau Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) yang berdiri sendiri di luar Mahkamah, Agung, sehingga model ini sering disebut sebagai "The Kelsenian Model" Gagasan ini diajukan ketika Kelsen diangkat sebagai anggota lembaga pembaharu konstitusi Austria (Chancelery) pada tahun 1919-1920 dan diterima dalam konstitusi tahun 1920. Inilah Mahkamah Konstitusi pertama di dunia. Model ini menyangkut hubungan antara prinsip supremasi konstitusi (the principle of the supremacy of the Constitution) dan prinsip supremasi parlemen (the principle of the supremacy of the Parliament). Mahkamah konstitusi ini melakukan pengujian, baik terhadap normanorma yang bersifat abstrak (abstract review) dan juga memungkinkan pengujian terhadap norma konkret (concrete review). Pengujian biasanya dilakukan secara a posteriori, meskipun tidak menutup kemungkinan dilakukan pengujian a priori.² Gelombang ketiga dari penyebaran constitutional review merupakan gelombang yang bersamaan dengan gelombang demokratisasi. Dalam gelombang ketiga ini, banyak sekali negara-negara bekas komunis dan negara-negara yang berlabel negara demokrasi baru mengadopsi Mahkamah Konstitusi tipe Jerman.³ Terlepas dari pandangan bahwa konstitusionalisme sangat dipengaruhi oleh Barat' dan sulit diterapkan pada citra historis rezim otoriter di Asia," munculnya konstitusionalisme telah banyak diakui dan dicatat oleh akademisi bidang hukum konstitusi di wilayah ini." Banyak perbedaan yang ditemukan di Asia Timur. Korea Selatan dan Taiwan menjadi negara civil law dengan pengadilan konstitusionalnya yang dihormati. Indonesia juga nampaknya mulai menuju ke arah ini, meskipun konstitusionalisme Indonesia masih menunggu konsolidasi. Konsolidasi konstitusionalisme sebagai bagian dari masa depan Konstitusionalisme Indonesia dipotret dalam tulisan-tulisan dalam monografi ini.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | RUDY |
Date Deposited: | 10 Mar 2022 08:59 |
Last Modified: | 10 Mar 2022 08:59 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/40083 |
Actions (login required)
View Item |