Pairulsyah, Pairulsyah and Suwarno, Suwarno and damar wibisono, DW (2017) ANALISIS PERANAN KOMISI PENYIARAN DAERAH (KPID) PROVINSI LAMPUNG DALAM PENGAWASAN LEMBAGA PENYIARAN DI PROVINSI LAMPUNG (Kajian Kritis terhadap Peranan dan Hambatan Pelaksanaan Tupoksi KPID Provinsi Lampung dalam Pengawasan Lembaga Penyiaran di Provinsi Lampung ). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu POlitik Universitas Lampung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
Damar Wibisono_2017.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Berdasarakan hasil penelitian ini diketahui: (1) Kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran. (2) Peranan KPID Provinsi Lampung dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran pada prinsipnya meliputi dua bidang yaitu pengawasan terhadap isi siaran dan pengawasan di bidang perizinan. (3) Bentuk-bentuk pelanggaran yang umumnya dilakukan oleh Lembaga Penyiaran di Provinsi Lampung antara lain adalah (a) Permasalahan teknis/ operasional seperti tidak bersiaran selama tiga bulan berturut-turut, durasi tayang yang tidak sesuai dengan proposal awal dan permasalahan yang berhubungan dengan administrasi; (b) Masalah norma kesopanan; (c) Iklan politik dan (d) Masalah SARA. (4) Kendala atau permasalahan yang dihadapi KPID dalam melaksanakan fungsi pengawasan antara lain: (a) Keterbatasan alat monitoring,; (b) Keterbatasan anggaran; (c) Terbatasnya SDM yang memiliki kemampuan dibidang operator pemantauan; (d) Kurangnya sosialisasi KPID tentang P3SPS dan UU Penyiaran. Menyadari adanya berbagai kelemahan atau hambatan di atas, maka upaya yang dilakukan KPID dalam mensiasati berbagai hambatan yang dialami agar segala tugas dan fungsinya tetap berjalan dengan baik adalah: 1. Selalu melakukan pengawasan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke lapangan. 2. Dengan segala keterbatasannya KPID selama ini selalu berupaya untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) secara berkala dan juga mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran. 3. Secara kelembagaan KPID telah melakukan kerjasama/MoU sebagai penekanan agar pembinaan dan pengawasan lebih intensif serta berdayaguna; 4. Dibidang perizinan KPID selalu berupaya untuk melakukan sosialisasi agar lembaga penyiaran di Provinsi Lampung dapat tumbuh dan berkembang.

Item Type: Other
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) > Prodi Sosiologi
Depositing User: DAMAR WIBI
Date Deposited: 20 Dec 2021 01:41
Last Modified: 20 Dec 2021 01:41
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/37362

Actions (login required)

View Item View Item