Sumarja, FX and Akib, Muhammad and Upik, Hamidah (2021) SOSIALISASI SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN KEAMANAN BAGI PEMILIK TANAH DI KELURAHAN GEDUNGMENENG BARU KECAMATAN RAJABASA KOTA BANDAR LAMPUNG. Unila, Bandarlampung. (Unpublished)
|
Text
Laporan_lengkap_PkM_Gedungmeneng_sertipikat elektronik.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Tujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah adalah kepastian hukum, perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Salah satu upaya pencapaian tujuan itu melalui kebijakan sertipikat tanah elektronik. Sertipikat tanah elektronik tidak menghapus fungsi sertipikat tanah konvensional yang juga dapat menjadi alat bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah. Keuntungan sertipikat tanah elektronik adalah mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan, meminimalisir biaya, pemalsuan, duplikasi serta mengurangi dampak Pandemi Covid-19. Keuntungan lainnya menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Permasalahannya: 1) Bagaimanakah meningkatkan pemahaman pemegang hak milik atas tanah tentang sertipikat tanah elektronik?; 2) Bagaimanakah dan kapan warga masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum terkait penerbitan sertipikat tanah elektronik?. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga pemegang hak milik atas tanah tentang sertipikat tanah elektronik, dan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan untuk mendapatkan sertipikat tanah elektronik. Pemecahan masalah masyarakat ini dilakukan dengan mengkomuni¬kasikan ketentuan hukum tentang sertipikat tanah elektronik, keunggulan, dan tata cara penerbitan sertipikat tanah elektronik, serta kebijakan pemerintah tentang sertipikat tanah elektronik. Kegiatan dilakukan dengan metode pemutaran video, ceramah dan diskusi/tanyajawab. Hasil evaluasi akhir menunjukkan kenaikan tingkat pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat dari rata-rata 40,00 menjadi rata-rata 69,57. Penilaian diukur berdasarkan 10 pertanyaan yang sama terkait materi sosialiasi, yaitu: 1) Pengertian sertipikat tanah elektronik, 2) Keunggulan sertipikat tanah elektronik, 3) Tata cara penerbitan sertipikat tanah elektronik, dan 4) Penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat eletronik. Dengan demikian khalayak sasaran memiliki pengetahuan tentang sertipikat tanah elektronik termasuk keunggulan-keunggulannya, dan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengurus dan mendapatkan sertipikat tanah elektonik.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Magister Hukum |
Depositing User: | Sumarja FX sumarja |
Date Deposited: | 11 Nov 2021 02:34 |
Last Modified: | 11 Nov 2021 02:34 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/35862 |
Actions (login required)
View Item |