yunita maya putri, yunita maya putri PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL. Working Paper. AURA.

[img] Text
MONOGRAF HAKI DESI.docx

Download (510kB)

Abstract

Hak kekayaan intelektual pada perkembangannya tidak hanya mengakui hak intelektual individu namun juga mengakui adanya hak kekayaan intelektual komunal. Pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual komunal terdapat dalam Konvensi UNESCO 2003 yang mengatur warisan budaya tak benda. Jika hak intelektual personal pada dasarnya adalah hak yang diberikan individu atau badan hukum, memberikan keuntungan individual bagi pemegang hak, sedangkan hak kekayaan komunal adalah hak yang dimiliki komunitas lokal atau komunitas adat. Keragaman budaya tradisional Indonesia dalam bentuk kebudayaan komunal dapat menjadi modal dasar pembangunan nasional. Namun intensitas interaksi dengan dunia luar yang semakin meningkat, hak kekayaan komunal menjadi rentan untuk diklaim oleh negara lain. Sedangkan sampai saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan perundangan yang mengatur dan melindungi hak kekayaan komunal, sehingga penulis akan mengkaji sejauh mana Perlindungan keanekaragaman budaya Indonesia melalui konsep Perlindungan hak kekayaan komunal dan relevansi perlindungan hak kekayaan komunal. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang utamanya mengkaji tidak hanya peraturan perundangan nasional melainkan melihat juga realitas di masyarakat baik melalui observasi, wawancara dan hal lain yang diperlukan. Model pendekatan yang digunakan adalah statute, observation, interview dan conseptual approach. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Hak kekayaan intelektual komunal terdiri dari pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Di Indonesia peraturan yang mengatur hak kekayaan intelektual komunal barulah tentang indikasi geografis, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Sedangkan peraturan yang mengatur pengetahuan tradisional, sumber daya genetic, dan ekspresi budaya tradisional belum ada pengaturannya. Konsep perlindungan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual komunal ini terdapat dua model perlindungan yang dapat diberikan, pertama melalui Defensive protection dan kedua melalui Positive protection. Pemerintah Indonesia perlu segera membentuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk undang-undang yang mengatur perihal hak kekayaan intelektual komunal demi percepatan perlindungan hukum kepada beragam hak kekayaan intelektual komunal di Indonesia.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: YUNITA MAY
Date Deposited: 16 Nov 2020 06:06
Last Modified: 16 Nov 2020 06:06
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/25471

Actions (login required)

View Item View Item