1 Agustus 2019 di Bandar Lampung (2020) SURAT PENCATATAN CIPTAAN Buku Hukum Konstitusi dan HAM EC00202038698,9 Oktober 2020. 000208058.

[img]
Preview
Text
sertifikat-EC00202038698.pdf

Download (769kB) | Preview
Official URL: https://drive.google.com/file/d/1-GVoOlt_uOxn5Kjt-...

Abstract

Istilah konstitusi telah dikenal sejak jaman Yunani Purba, hanya konstitusi itu masih diartikan materiil karena konstitusi itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis. Ini dapat dibuktikan pada faham Aristoteles yang membedakan istilah politea dan nomoi. Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Diantara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yaitu bahwa politea mengancung kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi, karena politea mempunyai kekuasaan membentuk sedangkan pada nomoi kekuasaan itu tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang harus dibentuk agar supaya tidak tercerai-berai. Menurut sejarah Yunani istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan ucapan Resblica constituere. Dari sebutan ini lahirlah semboyan yang berbunyi “Prinsep Legibus Solutus est, Salus Publica Supreme Lex”, yang artinya Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur dari pada Negara, oleh karena ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang.

Item Type: Patent
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: CHANDRA PE
Date Deposited: 10 Nov 2020 07:14
Last Modified: 10 Nov 2020 07:14
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/24798

Actions (login required)

View Item View Item