Rilda, Murniati (2019) PENYULUHAN HUKUM TENTANG PEMBERIAN PEMAHAMAN KEPADA ISTRI (PEKERJA) MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI LANGKAH ANTISIPATIF HUKUM UNTUK KELANGSUNGAN PERKAWINAN (Sosialisasi Pembaruan Hukum Perkawinan). Prosiding Pengabdian Kepada Masyarakat. pp. 207-216. ISSN 9786025343605

[img]
Preview
Text
Prosiding Pengabdian.pdf

Download (10MB) | Preview
Official URL: http://feb.unila.ac.id/id/semnasfeb/

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dilakukan sebagai sosialisasi atas pembaharuan hukum perkawinan khususnya mengenai perjanjian perkawinan dan akibatnya terhadap harta perkawinan menjadi bahan penyuluhan hukum yang penting dan menarik bagi para istri (pekerja) untuk tetap dapat bertahan menjalankan rumah tangga dan bebas dari tanggung jawab hukum atas masalah hukum yang dialami suaminya dengan melakukan atau membuat perjanjian perkawinan sebagai langkah antisipatif untuk menyelamatkan kelangsungan hidup keluarga. Penyuluhan hukum ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para istri mengenai pembaharuan hukum perkawinan terkait dengan perjanjian perkawinan dan akibat hukumnya terhadap harta bersama dalam perkawinan dan dalam fakta hukumnya dapaat merugikan hak istri dan berakibat menggangu kelangsungan hidup rumah tangga. Untuk itu, penyuluhan ini tetap dipilih dan dilaksanakan di Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Lampung dengan metode ceramah, diskusi dan konsultasi hukum. Kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan pengetahuan dan langkah penyelesaian hukum atas permasalahan hukum perkawinan yang telah menjadi fakta hukum yang diputus oleh Lembaga Pengadilan lahir dari ketidaktahuan istri dan tidak adanya perjanjian perkawinan sehingga istri turut bertanggungjawab atas permasalahan kerugian yang menjadi tanggunjawab suaminya yang dapat menggangu kelangsungan hidup. UU Perkawinan mengatur tegas dan kaku dalam pembuatan perjanjian perkawinan yang harus dibuat tertulis sebelum atau pada saat berlangsungnya perkawinan dan wajib dicatatkan kepada Pejabat Perkawinan serta tidak dapat diubah kecuali telah ditentukan sejak awal dan atas persetujuan suami dan istri dengan akibat hukum batal dan tidak berlaku jika tidak dibuat sesuai dengan ketentuan undangundang. Pengaturan ini menimbulkan dampak hukum yang merugikan istri dalam hal kepentingannya menghendaki dan karena ketidaktahuannya dapat menggugurkan haknya sebagai warga Negara dalam hal kepemilikan tanah atau bangunan sehingga diajukanlah permohonan Yudicial Review atas ketentuan perjanjian perkawinan dalam Pasal 29 dan Pasal 35 UU No.1 Tahun 1994 tentang Perkawinan Permohonan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga melahirkan ketentuan hukum baru sebagai pembaharuan hukum dalam UU Perkawinan. Pembaharuan hukum tersebut adalah bahwa perjanjian kawin dapat dibuat kapan saja selama perkawinan berlangsung dalam bentuk tertulis yang berlaku surut sejak perkawinan dan hanya terkait dengan pemisahan harta bersama dalam perkawinan dan wajib didaftarkan serta dapat diperbaharui dengan kesepakatan suami istri yang sejak awal telah ditetapkan dalam perjanjian perkawinan serta wajib didaftar pada Pejabat Perkawinan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Harta Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Pembaharuan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Rilda Murniati
Date Deposited: 11 Jun 2020 06:37
Last Modified: 11 Jun 2020 06:37
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/22258

Actions (login required)

View Item View Item