yunita maya putri, yunita and yunita maya putri, yunita maya putri and yunita maya putri, yunita maya putri and yunita maya putri, yunita maya putri (2019) Indonesia Menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB : Kesempatan emas bagi Indonesia untuk menunjukan jati dirinya dalam kancah pergaulan internasional. In: ISIIL BOOK SERIES. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA, pp. 211-221. ISBN 978-623-90694-1-4 (In Press)
Text
ARTIKEL DK PBB.docx Download (511kB) |
Abstract
Indonesia secara resmi terpilih untuk keempat kalinya menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada tanggal 8 juni 2018 silam. Salah satu wewenang yang melekat ialah menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia. Ancaman ini bukan hanya berasal dari Negara atau kelompok pemberontak, tetapi juga berasal dari seseorang atau sekelompok orang melalui terorisme. Oleh karena itu, pencapaian ini tentu merupakan sebuah kesempatan emas bagi Indonesia untuk menunjukan jati dirinya dalam kancah pergaulan internasional. Untuk merealisasikan hal tersebut, terdapat beberapa rencana yang akan dilakukan oleh Indonesia selama menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, salah satunya ialah masalah terorisme. Dalam beberapa waktu terakhir, serangan terorisme telah menjadi ancaman bagi keamanan dan perdamaian dunia. Teorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tergolong dalam tindak pidana yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa. Terorisme sendiri berkembang sejak tahun 1789 dimulai dengan pecahnya Revolusi Perancis hingga masa sekarang. Seiring perubahan waktu, pola terorisme pun berubah dan semakin berkembang dengan pola yang berbeda dari masa ke masa. Ada banyak faktor penyebab terorisme sendiri diantaranya kesenjangan sosial, politik dan paham ideologi. Merasa ada kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah merupakan salah satu gejolak yang timbul. Dengan dikeluarkannya Resolusi Majelis Umum 51/210 17 desember 1996, Indonesia turut mengambil andil dalam pemberantasan aksi terorisme ini, hal ini diamini oleh diratifikasinya International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing 1977 melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2006 dan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2006. Berdasarkan itu pula beberapa langkah bisa diambil guna memberantas terorisme seperti, Pengiriman bantuan militer dan bantuan lain dalam melakukan investigasi pendanaan terorisme serta Kerjasama antarnegara berupa pertukaran informasi terkait pencegahan pendanaan terhadap terorisme. Selain itu dapat dilakukan usaha diplomatis terhadap kelompok-kelompk ekstrimis yang melakukan terorisme tersebut melalui kesepakatan bersama anggota DK-PBB lainnya.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | YUNITA MAY |
Date Deposited: | 14 Nov 2019 10:50 |
Last Modified: | 14 Nov 2019 10:50 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/16373 |
Actions (login required)
View Item |