Depri, Liber Sonata (2019) Perlindungan Hukum Bagi Hak Keperdataan Anak Sebagai Ahli Waris Melalui Lembaga Perwalian. Documentation. FKKP HAM FH Unila, Tribute for Prof. Abdulkadir Muhammad.S.H.Jalan Sunyi Sang Guru.
|
Image
20191105_171956.jpg Download (2MB) | Preview |
Abstract
Hak keperdataan merupakan salah satu hak dasar bagi setiap individu, sebagaimana menurut Pasal 3 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan (hak keperdataan). Salah satu hak keperdataan dalam hal ini adalah hak sebagai ahli waris. Bahkan oleh hukum perdata dianggap telah lahir sejak seseorang masih dalam kandungan dan dilahirkan hidup. Namun, didalam praktiknya, peristiwa hukum kematian seseorang (Pewaris) yang meninggalkan ahli waris khususnya yang belum dewasa (anak) menjadi permasalahan serius dan penting. Mengingat hak-haknya sebagai ahli waris yang belum dewasa terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris, sering kali diabaikan oleh sesama ahli waris lainnya yang telah dewasa. Padahal menurut hukum waris yang berlaku bahwa masing-masing ahli waris memiliki hak yang sama meskipun mungkin saja mendapatkan bagian yang berbeda dan tidak ada perbedaan hak antara ahli waris dewasa dengan yang belum dewasa. Perlindungan hak anak sebagai ahli waris tidak dapat dilepaskan dari berlakunya prinsip/asas hukum umum yaitu: persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law), dan asas-asas hukum waris yang memberikan pengaturan yang proporsional sesuai dengan haknya masing-masing, dengan kata lain bahwa meskipun hukum waris memiliki prinsip hak yang sama bagi para ahli waris untuk mewaris harta peninggalan Pewaris, namun pelaksanaan hak tersebut di lakukan secara adil dan proporsional, hal tersebut tercermin dari adanya pembagian golongan-golongan ahli waris dengan segala pengecualiannya. Demikian halnya pewarisan tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan mengenai pemindahaan hak atas benda dan sebagian kewajiban keperdataan Pewaris kepada para ahli waris secara demi hukum. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi anak dibawah umur yang menjadi ahli waris yang sah telah diatur secara cukup baik sebagaimana terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam, Demikian juga di dalam praktik sehari-hari mengenai permohonan dan penetapan perwalian menjadi sangat penting jika dikaitkan dengan pewarisan sebagai perbuatan hukum peralihan hak kebendaan secara demi hukum, namun berhadapan dengan persoalan kecakapan subjek hukum dalam bertindak menuntut haknya sebagai ahli waris dalam hal ini adalah anak yang belum dewasa menurut hukum. Namun hukum tetap memberikan jaminan kepastian hukum mengenai perlindungan hak anak sebagai ahli waris melalui pengaturan di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaannya melalui suatu rangkaian proses dan syarat prosedur dan diakhiri dengan diterbitkannya suatu penetapan perwalian oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Item Type: | Monograph (Documentation) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | DEPRI LIBER SONATA |
Date Deposited: | 07 Nov 2019 04:38 |
Last Modified: | 07 Nov 2019 04:38 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/15670 |
Actions (login required)
View Item |