Ridlwan, Zulkarnain (2011) Kompetensi Hakim Konstitusi dalam Penafsiran Konstitusi. Jurnal Konstitusi, III (2). pp. 69-85.

[img]
Preview
Text
2011 11 Kompetensi Hakim Konstitusi dalam Penafsiran Konstitusi (Studi Kasus Makna Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dalam hal SKLN, Jurnal Konstitusi.pdf

Download (234kB) | Preview

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk menegaskan kewenangan menafsirkan ketentuan konstitusi oleh Mahmakah Konstitusi (MK) dengan mengambil studi kasus pada Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan pada metode penulisan hukum normatif dan mengamati kenyataan dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, disimpulkan bahwa kewenangan menafsirkan konstitusi hendaknya diserahkan kepada MK sesuai dengan politik hukum dibentuknya MK baik dalam Perdebatan Perubahan UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003. MK dibentuk sebagai lembaga penafsir konstitusi guna menghindari makna ganda atas suatu ketentuan konstitusi. Untuk menjalankan kewenangan penafsiran yang strategis tersebut, diperlukan prasyarat berupa ketersediaan sumber daya manusia hakim konstitusi yang memiliki kredibilitas, profesionalitas, dan integritas. Terpenuhinya prasyarat tersebut, menjadi jaminan penafsiran konstitusi yang benar guna menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Zulkarnain Ridlwan
Date Deposited: 25 Aug 2019 17:08
Last Modified: 25 Aug 2019 17:08
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/13925

Actions (login required)

View Item View Item