yusdiyanto, yusdiyanto (2015) Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 2 (3). pp. 483-504. ISSN ISSN 2460-1543
|
Text
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah.pdf Download (618kB) | Preview |
Abstract
Hubungan antara kewenangan pusat dan daerah di Indonesia mengalami pasang surut sesuai rezim penyelenggaraan negara. Sejak reformasi, terdapat beberapa perubahan format otonomi daerah. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstusi dan dasar instrumen pemerintahan daerah dalam pelaksanaannya selalu dak konsisten mengenai dekonsentrasi, desentralisasi, dan medebewind. Melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diketahui beberapa pokok diantaranya: pertama, perumus dan pelaksana undang-undang berusaha menyeimbangkan kontekstualitas dan eksistensi pemerintah daerah agar lebih prudent atau sebaliknya kembali pada skema shadow sentralisasi. Hal ini didukung oleh Pasal 9 yang menyebutkan urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 (ga) yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Bentuk negara kesatuan (unitary state) diarkan sebagai penyeragaman daripada perbedaan; kedua, pengutamaan konsep otonomi daerah melalui sistem rumah tangga materiil daripada sistem formal dan nyata (riil), sehingga melalui dekonsentrasi suatu sistem pemerintah memiliki kewenangan luas dalam melaksanakan isu strategis di daerah; kega, pemerintah pusat dan provinsi diberikan kewenangan besar untuk mengawasi kota atau kabupaten. Provinsi yang sebelumnya memiliki daya tawar lemah dan terbatas, diperkuat dengan penambahan fungsi dan kewenangan kepada gubernur; keempat, efisiensi dan efekfitas lebih diutamakan dengan menggerus otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhakan potensi dan keanekaragaman daerah terabaikan. Kata Kunci: pemerintahan daerah, desentralisasi, otonomi, hubungan pusat-daerah, kewenangan pusat-daerah.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | YUSDIYANTO |
Date Deposited: | 14 May 2019 08:12 |
Last Modified: | 14 May 2019 08:12 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/12672 |
Actions (login required)
View Item |