Rudy, Rudy
(2019)
DARI DESA MENUJU PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL.
Manual.
AURA PUBLISHING, Bandar Lampung, Indonesia.
Abstract
Tulisan ini didedikasikan untuk almarhum Bapak Armen Yasir SH., M.Hum. Pilihan tema mengenai desa merupakan refleksi kenangan penulis akan beliau yang sangat memperhatikan isu-isu mengenai pemerintahan desa. Almarhum sendiri merupakan Penanggung Jawab Hukum Pemerintahan Desa di Bagian HTN Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat dan pemerintahan di Indonesia. Jauh sebelum negara bangsa Indonesia terbentuk, kelompok sosial sejenis desa atau masyarakat adat lainnya, telah menjadi bagian yang penting di nusantara. Desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Sejak lama, Desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Di masa lalu, desa bahkan memiliki sistem dan model pembentukan hukum yang mengayomi dalam bentuk kitab-kitab hukum kuno. Di Lampung pada masa lalu misalnya terdapat Kitab Hukum Kuntara Raja Niti dan Kitab Hukum Cepalo.
Ironisnya, desa seringkali diabaikan dalam pembangunan
Indonesia secara keseluruhan. Sejak tahun 1979, pemerintah melalui UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa telah melakukan tindakan terstruktur dan sistematis untuk mematikan otonomi desa. Matinya otonomi desa sejak lama membuat desa-desa di Indonesia tertidur sejak lama, bahkan ada yang mati dalam tidur panjang tersebut. Hal ini membuat kemampuan dalam pembentukan hukum menjadi mati di desa-desa seluruh Indonesia.
Available Versions of this Item
-
DARI DESA MENUJU PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. (deposited 10 May 2019 02:34)
[Currently Displayed]
Actions (login required)
|
View Item |