Malicia, Evendia and Martha, Riananda (2019) FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH KAITANNYA DENGAN MASA DEPAN DEMOKRASI INDONESIA. Other. AURA PUBLISHING, bandar lampung.
|
Image
Cover Monograf HTN Alm. Armen.jpg Download (740kB) | Preview |
|
|
Text
Monograf HTN Alm. Armen.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Konstitusi di semua negara memuat politik hukum. pembagian kekuasaan yang sudah dikenal yaitu kekuasaan membuat aturan/undang-undang (legislatif), kekuasaan melaksanakan aturan/undang-undang (eksekutif/administratif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Gagasan atau teori dari Montesquieu ini mengajarkan dalam suatu negara harus ada pemisahan kekuasaan antar satu dengan kekuasaan yang lain (Separation Of Power). Amandemen Ketiga UUD 1945 mengubah wajah konstitusi Indonesia yang semula hanya memiliki satu "dapur" legislasi (DPR) menjadi seperti saat ini dengan kedua "dapur"-nya (DPR dan DPD). Walau dalam kenyataannya yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang hanyalah DPR, DPD punya peran dalam memberikan pertimbangan dalam bidang-bidang tertentu. Perimbangan dalam badan legislatif harus diikuti kehadiran kamar lain -di luar majelis rendah (house of representatif, lower house atau house of commons)- berupa majelis tinggi (senate atau upper house), yang di Indonesia diberi nama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain alasan itu, kehadiran DPD sekaligus memberi alternatif solusi atas pola penataan sistem politik yang sentralistik sepanjang lima dasarwasa terakhir. Babak baru sejarah Indonesia akan jauh lebih bermakna ketika devolusi dan dekonsentrasi menjadi ciri inheren dalam melahirkan kebijakan publik karena berkorelasi positif dengan perluasan partisipasi melalui keberadaan DPD. Dilihat dari segi kewenangan. yang dimiliki majelis tinggi, sistem bikameral pada umumnya dibagi dalam dua kategori: kuat dan lemah. Sebagai catatan, dalam literatur dikenal kelompok "insignificant" karena sama sekali keberadaannya tidak berarti. Tetapi, dalam hal majelis tinggi mempunyai kewenangan legislasi dan pengawasan yang sama atau hampir sama dengan majelis rendah, maka sistem bikameral di negara tersebut disebut kuat. Dan dalam hal kewenangan yang dimiliki tersebut kurang kuat, atau sama sekali tidak ada, maka termasuk kelompok yang lemah. 172 Fungsi DPD di Indonesia saat ini hanya tarbatas pada memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap Undang-Undang tertentu kepada DPR. Keterbatasan fungsi ini menarik untuk dikaji kaitannya dengan masa depan demokrasi Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk menganalisis fungsi Dewan Perwakilan Daerah kaitannya terhadap masa depan demokrasi Indonesia.
Item Type: | Monograph (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | MALICIA EVENDIA |
Date Deposited: | 09 May 2019 06:20 |
Last Modified: | 09 May 2019 06:20 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/12256 |
Actions (login required)
View Item |