Andrew, Carlos Alamanzo and Erna Dewi, Erna and Ahmad, Irzal Fardiansyah (2015) PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BAGI TAHANAN SEBAGAI BAGIAN PROGRAM PERAWATAN TAHANAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAM. Poenale, 3 (1). ISSN 2338-7386

[img]
Preview
Text
407-1288-1-PB.pdf

Download (89kB) | Preview

Abstract

Penahanan merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak dan kebebasan seseorang tersangka pelaku tindak pidana. Agar penahanan tersangka pelaku tindak pidana tidak termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka KUHAP mengatur secara ketat penahanan tersangka. Salah satu hak tersangka dalam masa penahanan adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung? Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung dilaksanakan sebagai upaya agar para tahanan memiliki beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara dan kesadaran hukum serta hak dan kewajibannya dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana. (2) Faktor- faktor yang menghambat pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung terdiri dari: a) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu terbatasnya buku-buku khusus bagi tahanan yang berisi tentang hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, sehingga pihak kepolisian hanya menyediakan panduan dalam bentuk fotokopian atau print out kepada tahanan untuk mengetahui hal tersebut. b) Faktor masyarakat, yaitu masih adanya pemahaman masyarakat bahwa mantan pelaku kejahatan yang harus dijauhi atau dihindari, karena berpotensi kembali melakukan kejahatan. Padahal seharusnya mantan pelaku kejahatan yang telah bebas perlu mendapatkan santunan dan perhatian agar mereka tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan diri mereka sendiri, orang lain, bangsa dan negara. c) Faktor tahanan, yaitu kesulitan dalam menyampaikan berbagai materi pengajaran dan pendidikan kepada tahanan, hal ini disebabkan oleh latar belakang pendidikan para tahanan yang pada umumnya berpendidikan rendah dan kepribadian tahanan yang tidak stabil sehingga menghambat materi pengajaran dan pendidikan yang disampaikan petugas kepolisian

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: IRZAL Irzal Fardiansyah Ahmad
Date Deposited: 11 Feb 2019 12:21
Last Modified: 11 Feb 2019 12:21
URI: http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/10722

Actions (login required)

View Item View Item