ROHAINI, ROHAINI and Kasmawati, Kasmawati (2017) SENGKETA KEPAILITAN ANTARA NASABAH PRIBADI DENGAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK. Pactum Law Journal, 1 (01). pp. 31-42. ISSN 2615-7837
|
Text
1043-3936-1-PB.pdf Download (293kB) | Preview |
Abstract
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK dan PKPU), bank sebagai debitor, permohonan pernyataan pailit hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia. Sedangkan Lembaga Keuangan Bukan Bank (selanjutnya disebut LKBB) sebagai debitor permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (selanjutnya disebut BAPEPAM). Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, kewenangan fungsi serta tugas BAPEPAM beralih kepada OJK. Sementara pada praktiknya masih ada nasabah pribadi yang mengajukan permohonan pailit kepada LKBB langsung melalui pengadilan niaga. Berdasarkan hal tersebut maka akan dikaji bagaimana bila permohonan pailit terhadap LKBB dilakukan oleh seorang nasabah pribadi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis yaitu menggunakan pendekatan normatif analisis substansi hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa pihak-pihak dalam sengketa kepailitan antara nasabah pribadi dengan LKBB antara lain adalah Nasabah Pribadi, LKBB dan OJK. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU OJK untuk mengajukan permohonan pailit kewenangan yang dimiliki Menteri Keuangan dan BAPEPAM beralih kepada OJK. Tujuan tidak diberikannya wewenang kepada nasabah pribadi untuk mengajukan permohonan pailit karena untuk menghindari suatu perusahaan LKBB agar tidak mudah dipailitkan mengingat banyaknya kepentingan dari pemegang polis lainnya. Proses pengajuan permohonan pailit oleh nasabah pribadi kepada LKBB tidak dapat langsung diajukan melalui pengadilan niaga. Permohonan pailit oleh nasabah pribadi harus diajukan melalui OJK.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kepailitan, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Nasabah Pribadi, OJK. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum (FH) > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ms. ROHAINI ROHAINI |
Date Deposited: | 15 Nov 2018 08:08 |
Last Modified: | 15 Nov 2018 08:08 |
URI: | http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/10007 |
Actions (login required)
View Item |