Antrean Tonton
Antrean
Antrean TontonAntrean
Video berikutnya dimulai
Memuat...
Memuat...
Memuat...
Memuat...
Sedang Dikerjakan...
Memuat...
Memuat...
Sedang Dikerjakan...
Memuat...
Memuat...
Menurut UU Tata Ruang, kriteria kota yang nyaman ditinggali adalah masyarakat dapat mengartikulasikan seluruh aktivitas sosial, ekonomi, budayanya dengan tenang dan damai. Kota aman tenteram, terbebas dari gangguan dan bencana, adaptif dengan perubahan iklim, warga bisa berkegiatan dengan produktif dan mengaktualisasi jati dirinya sebagai Warga Kota.
Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) minimal 30 % ( 20 % publik, 10 % privat ) dari luas kota. Rencana Tata Ruang untuk rentang waktu 20 tahun. Jadi, harus benar2 teliti dan komprehensif membuatnya, melibatkan seluruh pemangku kepentingan ( stakeholder ).
Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) kota bermanfaat mengisi hijau tumbuhan dan pemanfaatannya bagi kegiatan masyarakat. Berdasarkan tata letaknya, RTH kota bisa berwujud ruang terbuka kawasan pantai ( coastal open space ), dataran banjir sungai ( river flood plain ), ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan ( greenways ) dan ruang terbuka pengaman kawasan bahaya kecelakaan di ujung landasan bandar udara. Menurut Dinas Tata Kota, RTH kota meliputi ;
RTH makro, seperti kawasan pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota dan landasan pengaman bandar udara.
RTH medium, seperti kawasan area pertamanan ( city park ), sarana olahraga, pemakaman umum.
RTH mikro, yaitu lahan terbuka yang ada di setiap kawasan permukiman yang disediakan dalam fasilitas umum seperti taman bermain ( play ground ), taman lingkungan ( community park ) dan lapangan olahraga.
Adapun beberapa bentuk RTH Kota yang ada di Kecamatan Sukoharjo ini di rencanakn di area Lapangan di Depan Kantor Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
www.panjikurniawan.com
Memuat...
Memuat...
Sedang Dikerjakan...
Memuat playlist...